Salam Pendidikan Guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah statusnya tidak jelas. Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Dia mengatakan, mereka tak dihargai, dan mendapat honor yang sangat rendah. Berikut, besaran kelayakan honor per daerah untuk guru wiyata bhakti;
"Pemerintah telah abai dan sama sekali tidak memanusiakan guru. Ketika butuh, mereka diangkat oleh kepala sekolah, Namun, ketika mereka yang diangkat oleh kepala sekolah ini meminta NUPTK, pemerintah enggan memberi,
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hanya didapatkan oleh guru yang diangkat oleh bupati/wali kota. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah harus bersikap tegas menghapuskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah yang malah membuat mereka menjadi memprihatinkan.
"Ketegasan pemerintah ini diperlukan agar dapat memperjelas, berapa sesungguhnya kebutuhan guru di Indonesia sekaligus memastikan bahwa tak ada lagi guru yang tak dimanusiakan dan dibayar dengan upah murah dan jauh dari kata layak," paparnya.
Perlu diketahui, distribusi guru yang tidak merata menyebabkan sejumlah sekolah kekurangan guru. Inilah yang membuat kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer agar mampu menutup kekurangan pengajar, dan proses pembelajaran siswa tak terganggu.
>> [LIHAT] Besaran Gaji GTT
sumber: okezone.com
EmoticonEmoticon