Permendikbud tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013

Permendikbud tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan 5 Semester 2

Seperti halnya yang tertulis pada Permendikbud tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan 5 Semester 2 sebagai berikut:


MENIMBANG:
  1. bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar perlu dibuat Harga Eceran Tertinggi;
  2. bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 340/P/2017 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2, maka perlu menetapkan harga eceran tertingginya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2; 

MENGINGAT:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890);  
MEMUTUSKAN :






Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2 se bagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasi teknis buku sebagai berikut:
  • HVS 70g/m2, dengan brightness 75%-85%;
  • jilid menggunakan teknik perfect binding;
  • finishing kulit menggunakan vanish glossy;
  • halaman per katem berjumlah 16 (enam belas); dan
  • warna cetak untuk sampul dan isi masing-masing 4 (empat) warna. 

Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II dan V Semester 2
Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II dan V Semester 2
Demikian semoga materi ini dapat bermanfaat.

TERKAIT DENGAN MATERI:


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon