Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Kelengkapan Pendataan Sertifikasi Guru Melalui PLPG

Kelengkapan Pendataan Sertifikasi Guru Melalui PLPG 

Kelengkapan Pendataan Sertifikasi Guru Melalui PLPG - Portofolio, PLPG merupakan salah satu cara atau langkah untuk seorang guru memperoleh tunjangan sertifikasi, namun dengan catatan guru tersebut telah memiliki jenjang ijazah S-1.


Langkah berikutnya adalah guru mendaftarkan melalui SIM PKB yang terlebih dahulu mengikuti PKG online dengan nilai yang telah ditentukan pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.


Menyikapi materi saat ini telah kami bagikan link download yang dapat dipergunakan untuk menuju kesuksesan pelaksaan PLPG bapak dan ibu semuanya.


Kelengkapan Pendataan Sertifikasi Guru Melalui PLPG
Kelengkapan Pendataan Sertifikasi Guru Melalui PLPG 
Berikut Kelengkapan Pendataan Sertifikasi Guru Melalui PLPG 


Semoga Kelengkapan Pendataan Sertifikasi Guru Melalui PLPG  bermanfaat

Juknis Pengisian Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018

Juknis Pengisian Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018


Juknis Pengisian Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018 - Seorang peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan dari suatu satuan pendidikan maka  akan mendapatkan   salah satu dokumen negara berupa Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN). Format penulisan Ijazah dan SHUAMBN  tidak boleh asal-asalan, memerlukan ketelitian  sehingga informasi  yang tercantum mutlak kebenaranya .

Juknis Pengisian Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018
Juknis Pengisian Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018
Dalam kesempatan kali ini kami akan membagikan mengenai materi Juknis Pengisian Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018. Tujuan adanya juknis ini  adalah untuk menghindari adanya kesalahan dalam penulisan Ijazah dan SHUAMBN.  Juknis ini berisi tentang penjelasan dan petunjuk secara umum  dan khusus tentang penulisan blanko ljazah dan SHUAMBN yang benar sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan, SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Dalam satuan pendidikan madrasah, ijazah digolongkan menjadi tiga, yaitu Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Ijazah Madrasah Aliyah (MA). Ijazah ini akan diberikan kepada peserta didik apabila mereka telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada setiap jenjang  (MI/MTs/MA) dan telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan .  Sedangkan, SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Untuk mendapatkan Juknis Pengisian Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018 secara lengkap dan disertai penjelasan yang detail silakan Bapak/Ibu Guru mendownload melalui link dibawah ini. 

LINK DOWNLOAD:
Demikian materi yang bisa kami bagikan mengenai Juknis Pengisian Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018.
Baca juga:
    Terima kasih telah mengunjungi  halaman blog  documenguru.blogspot.co.id. Dan semoga materi yang telah didapat dapat bermanfaat. 

    Buku Guru - Buku Siswa Kelas I Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

    Buku Guru - Buku Siswa Kelas I Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

    Dalam Kurikulum 2013 adanya pegangan Buku Guru dan Buku Siswa sebagai  media sekaligus evaluasi dalam  dalam melaksanakan pembelajaran. Seorang guru dengan perencanaan dan media yang lengkap sesuai tema yang akan diajarkan akan menambah semangat dalam mengajar sehingga tujuan pembelajaran akan tercapai secara maksimal. Buku Guru dan Buku Siswa merupkan media yang sangat penting dalam proses pembelajaran. Untuk itu kami menyiapakannya silahkan donwload.
    Buku Guru - Buku Siswa Kelas I Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017
    Buku Guru - Buku Siswa Kelas I Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

    Buku Guru dan Buku Siswa kelas 1 semester 2



    Semoga dengan file ini bermanfaat dan membatu proses belajar mengajar sukses, tujuan dalam pertema tercapai secara maksimal. Terimakasih

    Download Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD) Tahun 2018

    Download Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD)

    Sesuai dengan rencana pembangunan berkelanjutan dalam peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa tahun 2030 seluruh anak di Indonesia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

    Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD) Tahun 2018
    Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD) Tahun 2018

    Mengacu pada komitmen tersebu, Direktorat Pembinaan Asnak Usia Dini Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Masyarakat menetapkan kebijakan gerakan PAUD berkualitas dengan salah satu programnya adalah penuntasan ikut PAUD minimal 1 tahun pra sekolah dasar SD.

    Program penuntasan ikut PAUD minimal 1 tahun pra SD untuk mendorong kabupaten atau kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD melacak tuntas anak berusia 5 sampai dengan 6 tahun dan akan dilayani di PAUD.

    Untuk mendukung pelaksanaan penuntasan ikut PAUD Pra SD berkualitas harus didukung oleh stakholder yang peduli dan patut mendukung persiapan sumber daya manusia (SDM) handal di masa depan.

    Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan masyarakat mengalokasikan dana dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam daftar isisn pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini tahun 2018. dengan besaran dana bantuan kegiatan koordinasi penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 100.000.000 rupiah.

    Persyaratan Penerima Bantuan
    • Telah melaksanakan penandatanganan komitmen daerah (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
    • Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
    • Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    • Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksnakan kegiatan;
    • Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
    • Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
    • Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan

    Download Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD)


    Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Sekolah Pra Sekolah Dasar (SD) Tahun 2018 semoga dapat membantu rekan-rekan guru yang mengajar di PAUD di manapun anda berada

    Panduan Penulisan Soal Jenjang SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK Edisi Terbaru

    Panduan Penulisan Soal Jenjang SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK Edisi Terbaru

    Dalam kaidahnya dalam menyusun soal pada jenjang SD, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK banyak terdapat kesamaan, namun perlu diperhatikan bahwa materi yang kami bagikan ini tidak serta merta hanya dipelajari oleh guru di masing-masing jenjang sekolah.
    Panduan Penulisan Soal Jenjang SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK Edisi Terbaru
    Panduan Penulisan Soal Jenjang SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK Edisi Terbaru

    Diperlukan membaca artikel ini sampai dengan selesai apabila bermaksud memahami dengan benar bagaimana cara menyusun soal yang baik dan benar.
    Begini penjelasan yang kami kutip dari salah satu Panduan Penulisan Soal Jenjang SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK Edisi Terbaru.

    Bahwa ....

    Penilaian terhadap hasil belajar peserta didik merupakan salah satu kegiatan rutin dalam dunia pendidikan. Penilaian hasil belajar dilakukan antara lain untuk mendiagnosa kekuatan dan kelemahan peserta didik, memonitor perkembangan belajar peserta didik, menilai ketercapaian kurikulum, memberi nilai peserta didik dan menentukan efektivitas pembelajaran. Untuk tujuan-tujuan tersebut dapat digunakan berbagai bentuk dan instrumen penilaian. Namun tes tertulis sampai saat ini masih merupakan instrumen yang dominan digunakan dalam menilai hasil belajar peserta didik.

    Tes tertulis secara umum dapat dibedakan menjadi tes dengan pilihan jawaban (non-constructed response test), peserta didik hanya memilih dari jawaban yang disediakan, dan tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test), peserta didik harus mengkonstruksikan jawabannya. Tes dengan pilihan jawaban sering dikritik karena dipandang tidak dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skill). Hal ini tidaklah benar, soal tes dengan pilihan jawaban dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, hanya penyusunannya memang tidak mudah. Di sisi lain tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test) yang sering dipandang sesuai untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, bila tidak disusun dengan cermat bisa jadi hanya mengukur berpikir tingkat rendah. Kedua bentuk tes tersebut potensial untuk mengukur berpikir tingkat rendah dan tingkat tinggi, tergantung kejelian dalam penulisan soal.

    Oleh karena penulisan soal merupakan proses penentu kualitas tes maka penulisan soal perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Buku panduan penulisan soal ini merupakan upaya untuk membantu penulis soal menghasilkan soal yang berkualitas, termasuk soal yang mengukur berpikir tingkat tinggi. Kaedah penulisan soal, contoh-contoh yang diberikan diharapkan dapat memberikan ilustrasi bagaimana kedua bentuk tes baik tes dengan pilihan dan tes tanpa pilihan tersebut dapat digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik dan memberi informasi yang valid.

    Perlu disampaikan bahwa fokus panduan ini ialah penulisan soal tes tertulis khususnya tes berbentuk pilihan ganda dan tes uraian. Oleh karena itu bentuk penilaian lain seperti portofolio, tes lisan, projek tidak dibahas, namun bukan berarti bentuk penilaian tersebut tidak penting.

    Yang sering dilakukan oleh guru saat ini saat menyusun soal tes prestasi belajar atau tes prestasi akademik memakai dalam tes bentuk soal Pilihan Ganda (PG) karena tes Pilihan Ganda dinilai sebagai sebuah tes objektif yang paling efisien dipakai dengan jumlah peserta didik yang besar. Oleh sebab itulah, tes menggunakan Pilihan Ganda paling banyak digunakan oleh guru bahkan sekolah sekalipun dalam proses evaluasi belajar, terutama ketika Ujian Semester. Bahkan dalam Ujian Nasional, soal yang digunakan juga Pilihan Ganda.

    Untuk menjamin kualitas soal tes yang berkualitas dan terstandar dengan baik, pengembangan tes harus melalui beberapa tahap dalam melakukan penyusunan soal.

    Adapun langkah-langkah dalam melakukan penyusunan tes/soal terstandar adalah sebagai berikut:

    1. Penyusunan kisi-kisi

    Kisi-kisi digunakan sebagai pedoman bagi penulis soal agar diperoleh soal yang sesuai dengan tujuan.

    2. Penulisan soal

    Soal ditulis oleh beberapa penulis soal berdasarkan kisi-kisi. Soal-soal yang dihasilkan merupakan soal-soal mentah.

    3. Review dan Revisi (Telaah dan Perbaikan)

    Review adalah menelaah soal mentah secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan soal oleh penelaah soal. Hasil review soal diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal baik langsung diterima, soal kurang baik perlu diperbaiki sehingga diperoleh soal yang baik, dan soal yang ditolak dikembalikan ke penulis.

    4. Perakitan soal

    Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk diujicobakan. Pada saat perakitan, dimasukkan beberapa soal yang berfungsi sebagai soal linking antarpaket. Soal-soal linking tersebut diambil dari bank soal yang telah memiliki karakteristik soal.

    5. Ujicoba soal

    Paket-paket soal diujicobakan kepada peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan yang sesuai dengan jenjang pendidikan pada tes tersebut. Misalnya, soal-soal Bahasa Indonesia kelas VIII diujikan kepada peserta didik kelas VIII di akhir tahun pelajaran atau kepada peserta didik kelas IX di awal tahun pelajaran. Peserta didik dalam menjawab soal-soal tes tersebut harus serius seolah-olah ujian yang sebenarnya walaupun pada ujicoba ini yang akan dilihat adalah kualitas soalnya bukan kompetensi peserta didik. Ujicoba soal digunakan untuk mengumpulkan data empirik tentang soal berupa jawaban-jawaban peserta didik terhadap soal.

    6. Analisis kuantitatif

    Data empirik dari hasil ujicoba dianalisis secara kuantitatif dengan menggunakan program analisis, baik klasik maupun modern. Program analisis secara klasik menggunakan iteman. Hasil iteman meliputi daya beda, tingkat kesukaran, penyebaran option, dan cek kunci. Selanjutnya, soal-soal tersebut dianalisis menggunakan teori tes modern (Item Response Theory). Program yang dapat digunakan antara lain Bigsteps, Winsteps, Quest, Conquestuest, RUMM. Dengan menggunakan analisis teori tes modern dapat diperoleh informasi kesesuaian soal dengan model (fit terhadap model), disamping tingkat kesukaran soal.

    7. Seleksi soal

    Berdasarkan hasil analisis soal, soal-soal dikelompokkan menjadi soal baik, soal perlu revisi, dan soal ditolak. Berdasarkan teori tes klasik soal-soal baik adalah soal yang memiliki daya beda tinggi, ditunjukkan dengan korelasi point biserial di atas 0,2 dan semua distraktor berfungsi. Berdasarkan teori tes modern, soal yang baik adalah soal yang sesuai (fit) dengan model, ditunjukan oleh statistik fit, seperti infit atau outfit. Soal-soal baik dimasukkan ke dalam bank soal. Soal dengan daya beda rendah dan terdapat distraktor yang tidak berfungsi perlu direvisi. Soal yang tidak mempunyai daya beda dan sebagian distraktor tidak berfungsi ditolak.

    Untuk mendapatkan materi Panduan Penulisan Soal Jenjang SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK Edisi Terbaru silahkan download di bawah ini.

    1. Buku Pedoman Penulisan Soal SD.docx
    2. Buku Pedoman Penulisan Soal SD.pdf
    3. Buku Pedoman Penulisan Soal SMP, MTs.docx
    4. Buku Pedoman Penulisan Soal SMP, MTs.pdf
    5. Pedoman Penulisan Soal SMA MA SMK MAK.doc
    6. Pedoman Penulisan Soal SMA MA SMK MAK.pdf

    Demikian ulasan singkat materi semoga Panduan Penulisan Soal Jenjang SD, SMP, MTs, SMA, dan SMK Edisi Terbaru bermanfaat.

    Contoh Raport PAUD-TK-RA-TPA Kurikulum 2013

    Contoh Raport PAUD-TK-RA-TPA Kurikulum 2013

    Untuk mengawali kemudahan dalam mengisi raport jenjang PAUD-TK-RA-TPA Kurikulum 2013 berikut ini telah kami persiapkan beberapa file yang dapat dipergunakan sebagai bahan pembelajaran, serta dapat pula langsung dipergunakan sebagai bahan pengisian raport di masing-masing jenjang PAUD-TK-RA-TPA Kurikulum 2013.
    Contoh Raport PAUD-TK-RA-TPA Kurikulum 2013
    Contoh Raport PAUD-TK-RA-TPA Kurikulum 2013

    Berikut ini link download untuk memperoleh filenya.


    Demikian uraian singkat materi Contoh Raport PAUD-TK-RA-TPA Kurikulum 2013, dengan harapan sekilas uraian tersebut telah banyak yang telah dipahami, sehingga materi ini akan bermanfaat.

    Revisi Buku Pedoman Penilaian Pada PPK-TOT Kurikulum 2013

    Revisi Buku Pedoman Penilaian Pada PPK-TOT Kurikulum 2013


    Sambutan
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

    Bangsa besar adalah bangsa yang memiliki karakter kuat berdampingan dengan kompetensi yang tinggi, yang tumbuh dan berkembang dari pendidikan yang menyenangkan dan lingkungan yang menerapkan nilai-nilai baik dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya dengan karakter yang kuat dan kompetensi yang tinggilah jati diri bangsa menjadi kokoh, kolaborasi dan daya saing bangsa meningkat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan era abad 21. Untuk itu, pendidikan nasional harus berfokus pada penguatan karakter di samping pembentukan kompetensi.
    Revisi Buku Pedoman Penilaian Pada PPK-TOT Kurikulum 2013
    Revisi Buku Pedoman Penilaian Pada PPK-TOT Kurikulum 2013

    Penguatan karakter bangsa menjadi salah satu butir Nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Komitmen ini ditindaklanjuti dengan arahan Presiden kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan. Atas dasar ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) secara bertahap mulai tahun 2016. Penguatan Pendidikan Karakter bukanlah suatu kebijakan baru sama sekali karena sejak tahun 2010 pendidikan karakter di sekolah sudah menjadi Gerakan Nasional. Satuan pendidikan menjadi sarana strategis bagi pembentukan karakter bangsa karena memiliki sistem, infrastruktur, dan dukungan ekosistem pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari perkotaan sampai pedesaan. Sudah banyak praktik baik yang dikembangkan sekolah, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk memastikan agar proses pembudayaan nilai-nilai karakter berjalan dan berkesinambungan. Selain itu, sangat diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan bertumpu pada kearifan lokal untuk menjawab tantangan zaman yang makin kompleks, mulai dari persoalan yang mengancam keutuhan dan masa depan bangsa sampai kepada persaingan global. Kebijakan ini akan menjadi dasar bagi perumusan langkah-langkah yang lebih konkret agar penyemaian dan pembudayaan nilai-nilai utama pembentukan karakter bangsa dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh.

    Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim yang sudah menyusun dan menerbitkan buku-buku Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang terdiri dari Konsep dan Pedoman PPK, Panduan Penilaian PPK, Modul Pelatihan PPK bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Komite Sekolah, serta Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Calon Pelatih PPK. Buku-buku ini akan menjadi rujukan bagi sekolah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter di sekolah. Saya berharap PPK dapat terlaksana dengan baik dan menghimbau dukungan orang tua, komite sekolah, pengawas, perguruan tinggi dan masyarakat luas untuk memberikan masukan bagi pelaksanaan dan penyempurnaan kebijakan PPK ini.


    Semoga PPK dapat menumbuhkan semangat belajar dan mengoptimalkan potensi peserta didik sehingga menjadi warga negara yang memiliki karakter kuat, mencintai bangsanya dan mampu menjawab tantangan era global. Selamat berkarya.

    (7) Dokumen Panduan Akreditasi jenjang PAUD, TK, RA, TPA Tahun 2018

    (7) Dokumen Panduan Akreditasi jenjang PAUD, TK, RA, TPA Tahun 2018

    (7) Dokumen Panduan Akreditasi jenjang PAUD, TK, RA, TPA Tahun 2018 - Sebagai awal persiapan pelaksanaan Akreditasi Sekolah, maka diperlukan sebuah perangkat pula dengan tujuan segala kebutuhan pendataan, serta pengisian berbagai instrumen akreditasi akan segera dapat dipelajari dan dipersiapkan oleh masing-masing sekolah.
    7 Dokumen Panduan Akreditasi jenjang PAUD, TK, RA, TPA Tahun 2018
    (7) Dokumen Panduan Akreditasi jenjang PAUD, TK, RA, TPA Tahun 2018
    Dengan demikian apabila pada saatnya telah dilaksanakan akreditasi sekolah, maka segala instrumen telah lengkap, serta berbagai data pendukung lainnya. Silahkan pilih menu download di bawah ini untuk mempermudah kelengkapan akreditasi jenjang PAUD, TK, RA, dan TPA pada pelaksanaan akreditasi tahun 2018 ini.

    Silahkan klik link simpanan file kami yang telah kami simpan pada google drive gunak kemudahan dalam memperolehnya.


    Harapan kami sebagai admin pada blog ini dengan kami bagikan link download (7) Dokumen Panduan Akreditasi jenjang PAUD, TK, RA, TPA Tahun 2018 akan bermanfaat bagi pelaksanan pendidikan di sekolah yang bersangkutan, Mohoon maaf atas segala kekurangan, semoga bapak dan ibu sekalian akan tetap berkunjung pada blog kami ini untuk seterusnya menjadi pelanggan.

    Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

    Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

    Pada pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
    2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 
    3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. 
    4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. 
    5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. 
    6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 
    7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

    Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
    Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
    Pasal 2

    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

    Pasal 3

    (1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: 

    • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
    • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
    • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
    • membimbing dan melatih peserta didik; dan 
    • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 

    (2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 

    Pasal 4

    (1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: 

    • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; 
    • pengkajian program tahunan dan semester; dan 
    • pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan. 

    (2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

    (3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 

    (4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. 

    (5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

    (6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. 

    (7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: 

    • wakil kepala satuan pendidikan; 
    • ketua program keahlian satuan pendidikan; 
    • kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
    • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; 
    • pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 
    • tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. 

    (8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. 

    Pasal 5

    1. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau  pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan  pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
    2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

    Dst ... .
    Baca Juga: Aplikasi Responden PKKS 2018
    Sebagai materi selengkapnya beserta lampiran dapat didownload berikut ini:


    Demikian materi Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah semoga dapat dipergunakan sebagai materi referensi pengayaan.

    SMK English Challenge 2018

    SMK English Challenge 2018

    SMK English Challenge 2018 - Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Inggris merupakan keahlian yang akan menjadi kunci pembuka akses bagi lulusan SMK memasuki pasar kerja nasional maupun internasional. Pengakuan dunia terhadap kemampuan lulusan SMK dapat ditunjukkan melalui sertifikasi yang diakui dunia internasional.
    SMK English Challenge 2018
    SMK English Challenge 2018
    Sejak tahun 2016, para siswa SMK terpilih telah memperoleh manfaat bantuan ujian internasional TOEIC® (Test of English for International Communication) dan memperoleh Score Report yang dapat digunakan sebagai bekal untuk melamar pekerjaan. Dalam rangka peningkatanan daya saing lulusan SMK di dunia kerja global, pada tahun ini, Direktorat Pembinaan SMK kembali melakukan program serupa.
    Kemampuan bahasa Inggris pada TOEIC® dibagi ke dalam 6 Level dengan Level 1 – Novice merupakan Level terendah dan Level 6 –General Professional Proficiency sebagai Level tertinggi. Berikut adalah tingkat kemampuan berbahasa Inggris berdasarkan TOEIC®:
    Rekomendasi bagi lulusan SMK adalah mampu mencapai kemampuan berbahasa Inggris minimal  Level 3 – Intermediate (TOEIC® min 405).

    Berdasarkan data pelaksanaan TOEIC® tahun 2016 dan 2017 telah terjadi peningkatan pemerataan dan jangkauan program dari 305 SMK di 19 provinsi pada tahun 2016 menjadi 698 SMK di 29 provinsi pada tahun 2017. Selain itu peningkatan juga terjadi pada nilai rata-rata yang diperoleh peserta ujian TOEIC® di dua tahun tersebut.

    Salah satu faktor penyebab adanya kenaikan rata-rata nilai TOEIC di tahun 2017 adalah dilaksanakannya proses persiapan dan seleksi menggunakan VIERA (Vocational Institutional English Readiness Assessment) sebelum pelaksanaan TOEIC. Dengan mengikuti program persiapan dan seleksi ini, para siswa menjadi lebih siap dan percaya diri mengikuti tes Bahasa Inggris TOEIC.

    Pada program SMK English Challenge 2018 akan diterapkan urutan kegiatan yang sama dengan pelaksanaan program di tahun sebelumnya. Adapun detail informasi kegiatannya sebagai berikut :
    Diharapkan program ini dapat diikuti oleh seluruh SMK di Indonesia, guna meningkatkan kepercayaan diri para siswa sebelum memasuki dunia kerja nyata.

    Untuk persiapan para siswa menghadapi proses seleksi dapat mendownload program VIERA-practice pada link berikut :http://bit.ly/viera2018   atau langsung di sini

    SMK dapat melakukan pendaftaran proses seleksi secara online yang akan dibuka pada tanggal 1 Agustus 2018. Apabila ada pertanyaan terkait hal ini dapat menghubungi panitia SEC-2018 melalui email: smk.english.challenge@itc-indonesia.com  

    Sumber :ITC


    Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018 jenjang SD, SMP, SMA, SMK

    Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018 jenjang SD, SMP, SMA, SMK

    Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018 jenjang SD, SMP, SMA, SMKKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Badan Peneliatan dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Sertifikasi, dan Pengisian Balngko Ijazah Pada satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
    Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Dan blangko ijazah merupakan format resmi yang dicetak oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Dengan uraian di atas, makan pada kesempatan kali ini telah kami bagikan link download materi Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018 jenjang SD, SMP, SMA, SMK dengan berbagai lampiran sebagai penjelasan di bawah ini:

    Lampiran I Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 016/H/Ep/2018 Tanggal : 5 Maret 2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 

    Daftar Nomor Kode Penerbitan Ijazah Khusus Untuk SD, Kode tempat penerbitan, terdiri atas:

    a. Kode penerbitan dalam negeri, untuk Ijazab yang diterbitkan oleb sekolab di dalam negeri, berupa dua huruf kapital (DN) dan dua digit angka 

    arab. dengan urutan sebagai berikut: 
    DN-01 Propinsi Daerab Khusus Ibukota Jakarta 
    DN-02 Propinsi JawaBarat 
    DN-03 Propinsi JawaTengah 
    DN-04 Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 
    DN-05 Propinsi JawaTimur 
    DN-06 Propinsi Aceh 
    DN-07 Propinsi Sumatera Utara 
    DN-08 Propinsi Sumatera Barat 
    DN-09 Propinsi Riau 
    DN-10 Propinsi Jambi 
    DN-11 Propinsi Sumatera Selatan 
    DN-12 Propinsi Lampung 
    DN-13 Propinsi Kalimantan Barat 
    DN-14 Propinsi Kalimantan Tengah 
    DN-15 Propinsi Kalimantan Selatan 
    DN-16 Propinsi Kalimantan Timur 
    DN-17 Propinsi Sulawesi Utara 
    DN-18 Propinsi Sulawesi Tengah 
    DN-19 Propmsi Sulawesi Selatan 
    DN-20 Propinsi Sulawesi Tenggara 
    DN-21 Propinsi Maluku 
    DN-22 Propinsi Bali
    DN-23 Propinsi Nusa Tenggara Barat 
    DN-24 Propmsi Nusa Tenggara Timur 
    DN-25 Propinsi Papua 
    DN-26 Propinsi Bengkulu 
    DN-27 Propmsi Maluku Utara 
    DN-28 Propinsi Kepulauan Bangka Belitung 
    DN-29 Propinsi Gorontalo 
    DN-30 Propinsi Banten 
    DN-31 Propinsi Kepulauan Riau 
    DN-32 Propinsi Sulawesi Barat 
    DN-33 Propinsi Papua Barat 
    DN-34 Propinsi Kalimantan Utara 

    b. Kode penerbitan luar negeri, untuk Ijazah yang diterbitkan oleb sekolab Indonesia di luar negeri, berupa dua huruf kapital (LN) dan dua digit angka arab, dengan urut sebagai berikut: Satuan Pendidikan Formal Luar Negeri 
    LN-01 = Sekolab Indonesia Wassenar 
    LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow 
    LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo 
    LN-04 = Sekolab Indonesia Riyadh 
    LN-05 = Sekolab Indonesia Jeddab 
    LN-06 = Sekolab Indonesia Islamabad 
    LN-07 = Sekolab Indonesia Yangoon 
    LN-08 = Sekolab Indonesia Bangkok 
    LN-09 = Sekolab Indonesia Kuala Lumpur 
    LN-10 = Sekolab Indonesia Singapura 
    LN-11 = Sekolab Indonesia Tokyo 
    LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus 
    LN-13 = Sekolah Indonesia Davao 
    LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu 
    LN-15 = Sekolab Indonesia Den Haag 
    LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
    Rekomendasi link kami: Juknis Pengisian Ijazah SMK Tahun 2018
    Lampiran II Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 016/H/EP/2018 Tanggal : 5 Maret 2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018. Yang terdiri dari:
    1. SD, S P K jenjang SD, SDLB, dan Paket A terlampir 
    2. SMP, SPK jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B terlampir 
    3. SMA, SPK jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Paket C terlampir

    Salinan Lampiran III Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 016/H/EP/2018 Tanggal : 5 Maret 2018 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan menengah tahun Pelajaran 2017/2018.

    Baca download dan baca lebih lanjut pada menu di bawah ini:



    Demikian ulasan materi Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018 jenjang SD, SMP, SMA, SMK guna memperjelas materi yang kami bagikan saat ini. Mohon maaf atas segala kekurangan kami dalam menjelaskan materi.

    Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2018

    Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2018
    Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2018 - Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2018 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara khusus dikembangkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah. Lulusan SMK merupakan output dari sebuah proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi (competency-based learning and assessment). Pada puncaknya SMK akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian yang merupakan bagian dari Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan. Ijazah sebagai surat atau keterangan tanda lulus dari satuan pendidikan harus mampu merefleksikan proses pembelajaran dan evaluasi berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK.
    Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2018
    Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2018
    Merujuk Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, bersama ini Direktorat Pembinaan SMK menyusun Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Blangko ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak balik, yaitu halaman depan dan halaman belakang. Halaman depan memuat identitas pemegang ijazah dan pernyataan kelulusan sedangkan halaman belakang memuat daftar mata pelajaran dan nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai dengan semester 6 dan nilai ujian sekolah.

    Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMK dalam mencetak halaman belakang ijazah serta cara mengisi ijazah berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.

    Selengkapnya materi Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2018 sebagai berikut:

    Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2018
    Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK 2017 Tahun 2018.pdf
    Halaman Belakang Ijazah SMK Kurikulum 2006.rar
    Halaman Belakang Ijazah SMK Kurikulum 2013.rar
    Demikian ulasan singkat tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2018 semoga bermanfaat.

    Baca juga:
    Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018
    Juknis PPDB Kementrian Agama Tahun 2018
    Terima kasih bagi yang telah menemukan dalam pencarian materi di blog fileledukasi.blogspot.com semoga dapat melengkapi kebutuhan data pendidikan.

    Aneka Kelengkapan PPDB dan Materi MOS Tahun 2018-2019 Komplit

    Aneka Kelengkapan PPDB dan Materi MOS Tahun 2018-2019 Komplit

    Aneka Kelengkapan PPDB dan Materi MOS Tahun 2018-2019 Komplit - Barangkali ini adalah materi yang amat sangat special bagi pengunjung dan pencari materi tentang Penerimaan Peserta Didik (PPDB) dan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) yang dulu disebut Masa Orientasi Siswa (MOS).
    Aneka Kelengkapan PPDB dan Materi MOS Tahun 2018-2019 Komplit
    Aneka Kelengkapan PPDB dan Materi MOS Tahun 2018-2019 Komplit
    Mengapa materi ini dibilang Special?, karena pada menu-menu posting kali ini dan yang telah kami persiapkan link downloadnya secara gratis di bawah ini telah kami lengkapi dengan berbagai kebutuhan persiapan awal tahun pelajaran 2018/2019. Dan berikut adalah berbagai materi tentang ulasan penjelasan di atas:

    A.Aplikasi cetak keperluan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
    1. Proposal PPDB.docx
    2. Program Kerja PPDB.doc
    3. Brosur PPDB.docx
    4. Aplikasi PPDB b.xls 
    5. Aplikasi Pendaftaran Siswa Baru Format Macro.xlsm
    6. Aplikasi Cetak Formulir Pendaftaran Siswa Baru.xlsx
    7. Aplikasi Cetak Blangko PPDB.xls
    8. Aplikasi Cetak Blangko PPDB.xls
    B. Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
    1. Permendikbud Tahun 2016 No. 018 Pengenalan Lingk. Siswa baru.pdf 
    2. Permendikbud Tahun 2016 Nomor 018 ttg MOS.zip 
    3. Permendikbud Tahun 2016 No. 018 Lamp 2 Formulir Siswa Baru.pdf
    4. Permendikbud Tahun 2016 No. 018 Lamp 3 Atribut yg dilarang.pdf
    5. Permendikbud Tahun 2014 No. 55 ttg Masa Orientasi Siswa.pdf
    6. Permendikbud Tahun 2016 No. 018 Lamp 1 Silabus Pengenalan Lingkungan.pdf
    C. Sura Keputusan (SK) Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB)
    1. MOS-Surat Keputusan MOS.xlsx
    2. SK Siswa Baru Tapel 2012 - 2013.doc
    3. MOS TK Satap Tapel 2013-2014.docx
    4. SK Siswa Baru Tapel 2014 - 2015.doc
    5. M O S SK Tapel 2015-2016.docx
    6. SK Penerimaan Peserta Didik Baru.xlsx
    D. Materi Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB)
    1. MOS-Materi pengenalan kurikulum 2013.docx
    2. MOS-Materi Kesadaran Berbangsa dan Bernegara.docx
    3. MOS-Materi Tata Krama Siswa.docx
    4. MOS-Materi Pendidikan Karakter Bangsa.docx
    5. MOS-Materi Kepramukaan.docx
    6. MOS-Materi Belajar Efektif.docxAplikasi PPDB b.xls
    7. MOS-Materi 4 Pilar Kehidupan berbangsa dan bernegara.docx
    Semoga materi Aneka Kelengkapan PPDB dan Materi MOS Tahun 2018-2019 Komplit ini akan mempermudah satuan pendidikan untuk melaksanakan penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2018/2019.

    Inilah Peraturan THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2018

    Inilah Peraturan THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2018

    Horeeeee ..!!!! THR Caiiir ....... ! Kata mereka.

    Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dapat bernafas dengan lega, karena beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri Keuangan tahun 2018 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya akan segera direalisasikan paling lambat sebeum Lebaran Tahun 2018 ini; dan berikut cuplika Peraturan Pemerintah yang kami maksudkan:
    Kamu cuplik mulai dari Pasal 2 (dua) berikut bunyinya:

    (1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

    (2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
    • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
    • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
    • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan semen tara;
    • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
    • Calon PNS.

    (3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

    Pasal 3

    (1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal . 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

    (2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

    (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
    • PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
    • Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
    • Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
    • tunjangan jabatan struktural;
    • tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
    • tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

    (5) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah:
    • tunjangan tenaga kependidikan;
    • tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
    • tunjangan panitera;
    • tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
    • tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
    • tunjangan petugas pemasyarakatan.

    (6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
    • tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
    • tunjangan hakim.

    (7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kemen terian / lembaga.

    (8) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
    • tunjangan pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
    • tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
    • tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
    • tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
    • tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
    • tunjangan pengamanan persandian;
    • tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
    • tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
    • tambahan penghasilan bagi guru PNS;
    • tunjangan khusus Provinsi Papua;
    • tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
    • tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
    • tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
    • tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawarata Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

    (9) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah tambahan penghasilan bagi Perterima Pensiun yang karena perubahan pens1un pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (10) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (11) Potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan.

    (12) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

    Selengkapnya tentang Peraturan THR Tahun 2018 dapat dilihat serta download berikut ini:


    Demikian kiranya ulasan singkat tentang berbagai  Peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 semoga dapat dipahami dan PNS akhirnya dapat merayakan Lebaran tahun 2018 dengan suka cita.

    Baca Juga:


    Terima kasih kami ucapkan kepada pengunjung yang telah menemukan blog kami di pencarian, semoga tetap menjadi pelanggan setia di blog ini. Amien ....!