Tampilkan postingan dengan label Juklak NUKS dan Sertifikat Bagi Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juklak NUKS dan Sertifikat Bagi Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan

Juklak NUKS dan Sertifikat Bagi Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. 

Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik. Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
Program penyiapan calon kepalasekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Bagi bapak ibu yang belum memiliki silahkan dowload link dibawah ini :