Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru  sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala  sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. 
Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi  kepala sekolah/madrasah di mata publik. Untuk memperoleh sertifikat  kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap  rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala  sekolah/madrasah.
Program penyiapan calon kepalasekolah/madrasah secara  simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan  kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik,  program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh  lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai  kepala sekolah/madrasah.
Bagi bapak ibu yang belum memiliki silahkan dowload link dibawah ini :