Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Cara Membuat SK Bupati/Walikota untuk Penerbitan NUPTK


Cara membuat SK Bupati atau Walikota memang bukan hal yang sangat mudah perlu adanya pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah. Karena setiap Bupati atau Walikota yang mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga honorer, berarti daerah harus siap mengeluarkan anggaran untuk membayarnya. Untuk kita yang belum memiliki NUPTK karena terganjal masalah SK Bupati/Walikota bisa ikuti cara membuat atau lebih tepatnya tips untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota sebagai syarat penerbitan NUPTK sebagai berikut :
  1. Pertama mungkin untuk mendapatkan NUPTK merupakan berubahnya peraturan penerbitan NUPTK. Namun jika persyaratan sudah digaungkan rasanya memang sulit untuk di rubah.
  2. Anda terapkan bersama kawan-kawan yang lain di daerah Anda. Membuat suatu paguyuban tentunya memiliki payung hukum yang sah. Dan jangan lupa untuk meminta nasihat dan bantuan dari wakil rakyat kita yang ada di DPR terutama komisi yang menangani masalah Pendidikan, untuk mencari solusi terbaik mengenai masalah ini.
  3. Untuk Selengkapnya mengenai surat permohonan SK Bupati/Walikota 
  4. Untuk memilih jenis format dalam pengajuan SK Bupati/Walikota
Jika saat ini kenyataannya membuat NUPTK menggunakan SK Bupati dan di eksekusi di VERVAL PTK, lantas buat apa syarat yang ada di surat ini?

Bagi sebagian daerah, membuat NUPTK akan dibantu dari Dinas Pendidikan masing-masing. Sebagai contoh, syaratnya adalah sebagai berikut;
  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Ijazah
  3. Foto Copy SKBM
  4. Dan lain sebagainya
Baca juga:

Bapak ibu bisa download contoh surat pengajuan NUPTK baru dibawah :

Download NUPTK Untuk Jenjang TK, PPT dan KB

Berdasarkan Data Dapodik Pada Sekolah TK, PPT Dan KB Yang Di Nyatakan Valid Apabila Data Sudah Di Nyatakan Valid Cek Data Di Verval PTK Sekolah Di Alamat Bisa Cek LinkSetelah Masuk Cek Di Pengajuan Nuptk Secara Otomatis Nama Yang Bersangkutan Akan Keluar Dengan Sendirinya.

Untuk Jenjang PPT Dan KB Yang Dulunya Sudah Pernah Memiliki Nuptk Sebelum Mengajukan Cek NUPTK Dahulu Apakah NUPTK Yang Bersangkutan Masih Aktif Atau Tidak Di Link Apabila Nuptk Masih Aktif Tidak Perlu Mengajukan Nuptk Lagi Cukup NUPTK Di Masukkan Di Data Dapodik Saja

Untuk Jenjang PPT Dan KB Apabila Yang Bersangkutan Sudah Memiliki Nuptk Dan Terlanjur Mengajukan Lagi Di Verval Ptk Sekolah Sebelum Berita Ini Di Umumankan Di Web Maka Yang Bersangkutan Harus Membatalkan Segera.

Untuk Jenjang TK Apabila Yang Bersangkutan Sudah Pernah Mendapatkan NUPTK Baru Pada Bulan Oktober 2015 Di Web Padamu Negeri Maka NUPTK Tersebut Tidak Di Akui Oleh Dirjen GTK Cek Di Sini Maka Yang Bersangkutran Harus Mengajukan Ulang Kembali Sesuai Ketentuan Di Atas