Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017 akhirnya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya dapat dibayarkan.


Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken semenjak 30 Desember 2016 silam. Namun tampaknya perlu waktu hingga beberapa bulan sebelum akhirnya juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.
Bagi Bapak ibu belum memiliki silahkan download link dibwah ini :

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH

Juknis Penerima tunjangan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangundangan

Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
  4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).  
  7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
  9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13). 
  • Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
  • Kepala satuan pendidikan tidak boleh memangku tugas tambahan yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler. 
Bagi Bapak ibu belum memiliki silahkan download link dibwah ini :


Contoh Surat Keterangan Beban Kerja Guru Bersertifikasi



Bagi para guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah tentunya dalam kegiatan belajar mempunyai tugas - tugas yang melebihi dari pada para guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah, untuk itu sebelum kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru dimulai tentunya kepala sekolah haruslah mengadakan rapat terlebih dahulu bersama para guru - guru disekolah untuk membahas menganai beban kerja para guru serta progam - progam apa saja yang akan dilaksanakan pada tahun ini. 

Oleh karena itu para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah pusat haruslah senantiasa menambah beban kerja dalam kegiatan belajar mengajar sehingga nantinya para siswa - siswi dikelas akan mendapatkan pembelajaran yang maksimal dan bahkan lebih oleh karena itu peran serta kepala sekolah dan guru sangatlah penting dalam memberikan pembelajaran yang terbaik buat para siswa - siswinya disekolah dan untuk itu kami akan memberikan sebuah materi mengenai Contoh Surat Keterangan Beban Kerja Guru Bersertifikasi yang nantinya bisa kawan - kawan guru download dengan gratis pada akhir artikel ini.

Bagi kawan semua yang belim memiliki silahkan download link dibawah ini 

Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

Pelaksanaan sertifikasi bagi guru madrasah memang sudah lama ditunggu-tunggu, karena tahun 2016 kemarin tidak ada pelaksanaan sertifikasi. Baru pada tahun 2017 ini Kemenag akan membuka kembali Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). 
Sebagai persiapan untuk pelaksanaan tersebut maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran resmi, berikut informasi selengkapnya :

Jakarta--(Dit. GTK) Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan surat Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017. Surat ini ditujukan kepada:
  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupatan / Kota
  3. Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun2017, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
  2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
  3. Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi 
Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  1. Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
  2. Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
  3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se-lndonesia;
  4. Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;
  5. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
  6. Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
  7. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
 Silahakan Bapak Ibu Download Surat Edaranya dibawah ini :

Surat Edaran PPLP Guru Madrasah Tahun 2017

Mungkin Bapak ibu bisa membaca artikel Tentang Penolakan NRG:

Penyebab NRG  Di Tolak Kanwil Simpatika Kemenag